Orientalisme Jurnalisme: Dilema Wartawan dalam Meliput Masyarakat Adat

03.21

Anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan menikmati pendidikan dasar di kawasan konsesi Hutan Harapan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (11/4). Puluhan anak-anak SAD yang tinggal di dalam kawasan dan sekitar hutan konsesi tersebut mendapatkan fasilitas pendidikan dasar gratis dari pihak pengelola Hutan Harapan dengan sistem jemput bola atau mendatangi langsung tempat-tempat bermain mereka. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/17.


JURNALISME telah melahirkan beragam genre. Jurnalisme investigasi, jurnalisme presisi, jurnalisme sastrawi, dan sebagainya. Namun nyaris semua jurnalisme yang dipakai, adalah jurnalisme yang eksis di tengah-tengah masyarakat perkotaan dengan budaya yang seragam. Tak terlalu nampak kesenjangan atau dominasi budaya satu dengan yang lain.

Dilema muncul ketika para jurnalis turun ke wilayah-wilayah pedalaman. Bertemu masyarakat yang tinggal di sana, lalu melaporkan dan menyajikannya dalam sebuah laporan jurnalistik. Padahal nyaris semua jurnalis dididik dalam lingkungan kampus berkurikulum modern. Mereka juga hidup dalam sebuah struktur masyarakat perkotaan yang tak banyak menemui isu-isu minoritas. 

Kalaupun ada, isu yang ditemui terbatas pada masyarakat minoritas yang masih tinggal di perkotaan (khususnya minoritas agama atau ekonomi-politik). Bagaimana meliput mereka yang ada di pedalaman? Mereka yang struktur masyarakat, agama, dan pola pikirnya berbeda dengan jurnalis kebanyakan. (Baca selengkapnya...)


SARA, Warisan Kolonialisme Plus Orde Baru

Politik Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) telah dijalankan sejak era pemerintahan kolonial Belanda. Kala itu, penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan; Eropa, timur asing, dan pribumi. Golongan Eropa adalah orang Belanda, bangsa Eropa lain, dan Jepang yang tinggal di Hindia. Golongan timur asing adalah orang-orang keturunan Tionghoa dan juga keturuan Arab, sementara pribumi adalah mereka yang dianggap penduduk Hindia asli. 

Tentu saja kita mesti ingat bahwa penduduk Hindia bukan hanya Jawa. Tapi karena pusat pemerintahan yang terletak di pulau Jawa, membuat suku Jawa lebih “populer” dibanding kelompok pribumi lainnya.

Di dalam struktur masyarakat konstruksi pemerintah Hindia Belanda semacam ini, orang-orang Eropa memandang apa-apa yang berbau pribumi sebagai tradisi yang terbelakang. Mereka memakai standar Eropa dengan teknologi yang maju untuk memandang Jawa yang baru memiliki kereta kuda. 

Eropa adalah modernitas, Jawa dan beberapa budaya etnis lainnya adalah tradisionalitas. Di luar beberapa daerah yang tak tersentuh modernitas, bahkan tradisional, adalah primitif-primitif yang sungguh dianggap begitu lain bahkan mengerikan.

Anggapan yang sangat orientalistik merendahkan ini, setidaknya di Jawa sebagai satu representasi, bisa ditemukan salah satunya dalam novel Student Hidjo karya jurnalis radikal Mas Marco Kartodikromo. Dalam novel tersebut, diceritakan salah satu orang Belanda di Hindia, sergeant Djepris yang mengatakan, “Orang Jawa itu kotor. Orang Jawa bodoh, orang Jawa malas, orang Jawa tidak beschafd” (Kartodikromo, 2015: 118). 

Ironisnya, kondisi ini diperparah pemberitaan surat kabar yang tak berimbang. “Surat kabar pun dapat meracuni kita, seperti tulisannya W dan V. H. Sehingga banyak orang yang mempercayainya,” tulis Kartodikromo. “…surat-surat kabar di Nederland tersebut sering berurusan dengan bumiputera dan kebaikan-kebaikan pemerintah. Tetapi pendapat orang-orang bumiputera dan kejelekan-kejelekan pemerintah jarang kita temui.” 

Persepsi ini bisa dikatakan masih dalam lingkaran budaya kota, belum perihal masyarakat pedalaman yang sungguh secara sepihak ditelikung ke dalam keindonesiaan dengan segala konsekuensinya yang sering bersifat fatal.

Namun, politik SARA ini terus berlanjut hingga era Orde Baru. Bukannya memecahkan dan mencairkan masalah, pemerintahan Soeharto justru melarang hal-hal yang berbau SARA untuk diperbincangkan dan diekspos ke ranah publik dalam bentuk pemberitaan. Orde Baru sangat menginginkan bahkan terobsesi pada stabilitas sosial-politik. 

Agama dianggap sebagai pengacau. Barangkali, mungkin kita harus mengakui bahwa bahkan para wartawan masih belum mengakui “iman” yang dianut suatu masyarakat adat di Indonesia sebagai “agama” setaraf dengan Islam, Katolik, atau Konghucu, dan seterusnya. Bukannya berstatus “kepercayaan” yang rendah.

Selain itu, ada semacam “penjajahan budaya” yang dilakukan terhadap masyarakat minoritas di pedalaman—selain penguasaan tanah, jika mau diakui secara jujur. Mereka tak pernah menyatakan sebagai warga negara Indonesia, namun karena wilayah yang telah ditempati beratus tahun merupakan area-geografi bekas jajahan Hindia Belanda,  mereka turut terseret keharusan bahwa tanahnya adalah milik Indonesia (biasanya hutan), menjadi warga negara Indonesia, (sebisa mungkin) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan diwajibkan memiliki “agama” yang diakui pemerintah—agama Konghucu bukanlah satu-satunya yang wajib diakui!

Padahal setiap kelompok memiliki apa yang disebut Harold. R. Isaacs sebagai “Rumah Muumbi”. Nama ini diambil dari rumah suku Kikuyu di Kenya, di mana rumah Muumbi merupakan “rahim ibu tempat semua orang Kikuyu dikandung dan dilahirkan, dan rumah tempat semua orang dibesarkan” (Isaacs, 1993: 2). 

Orang-orang Kikuyu dalam sebuah upacara, menyatakan loyalitasnya terhadap rumah ini. Hal sama terjadi di semua kelompok masyarakat adat. Mereka akan terus mencari “rumah Muumbi” mereka, di mana mereka merasa lebih nyaman dan akrab dibanding tempat lain—termasuk rumah Indonesia.

Saat tanah mereka sudah jadi Indonesia, perlahan mereka mulai terserang secara budaya. Inferioritas (inferiorisasi!) budaya sangat terasa di masyarakat yang tinggal di pedalaman. Akibatnya, rentan timbul gesekan antar kelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah, terutama jika tanah itu memiliki suatu keuntungan ekonomis, seperti pohon atau tambang. 

Imbas kekerasan sangat terasa pada kelompok-kelompok yang tak memiliki kekuasaan budaya. Papua adalah contoh yang paling cukup akrab dengan kita, berkat kehadiran Freeport. Tentu saja di wilayah Indonesia ini bukan hanya suku-adat di Papua, tapi juga masih banyak lagi yang sayangnya tak kita kenal.

Sebetulnya, mereka dianggap terbelakang bukan karena benar-benar terbelakang. Tapi karena sibuk bertahan dari modernitas perkotaan. Seumpama mereka diberi hak hidup yang sama, jalan cerita akan lain jadinya.

Jurnalis Orientalis

Efek dari pelarangan SARA ini sampai pada orang-orang yang melakukan kerja jurnalisme. Hal ini, khususnya, saat mereka dihadapkan pada peliputan kondisi masyarakat yang nyaman dengan “rumah Muumbi” mereka tanpa harus tersentuh modernisasi yang bagai api. 

Namun di sisi lain, para jurnalis mau tak mau akan muncul di hadapan mereka, pertama-tama sebagai kaum urban, baru kemudian sebagai individu. Mirip posisi sergeant Djepris dalam memandang masyarakat Jawa. Inilah pertama-tama yang memunculkan, meminjam istilah Gramsci, hegemoni budaya, dan membuat para jurnalis bertindak sebagai orientalis, mungkin tanpa disadari.

Orientalisme, menurut Edward W. Said (1994), diartikan sebagai tiga hal. Pertama, objek studi dari orang-orang yang mempelajari dunia Timur. Kedua, sebagai gaya berpikir yang berdasarkan pada pembedaan ontologisme dan epistemologis yang dibuat antara Timur dan (hampir selalu) Barat. Serta yang terakhir, sebagai gaya Barat untuk mendominasi, menata kembali, dan menguasai Timur. 

Dalam beberapa hal, semua ini bisa saja dilakukan seorang wartawan. Jurnalis orientalis—kalau saya boleh menyebutnya begitu—adalah mereka yang berhadapan dengan masyarakat minoritas adat (Timur) padahal para jurnalis sendiri adalah masyarakat urban (Barat). Istilah Timur dan Barat pada orientalisme, disubstitusikan oleh istilah urban dan pedalaman pada orientalisme jurnalisme. Atau, bisa jadi, orientalisme ini adalah antara budaya Timur yang kuat dengan budaya Timur yang lemah.

Orientalisme sendiri turut membawa kepentingan dari mereka yang dianggap kuasa-mayoritas. Reaksi yang timbul akibat pertemuan budaya dengan alasan-alasan kepentingan politik dan ekonomi. Kasus kewarganegaraan ataupun kasus penguasaan tanah oleh negara adalah kasus yang klasik dan selalu pemenangnya adalah negara modern. 

Yang terbaru adalah politik perubahan iklim dan pariwisata yang menjadi dua kepentingan yang biasanya sangat diprioritaskan saat ini. Masyarakat pedalaman selalu ingin dipertahankan karena dianggap menjadi penjaga hutan. Pamrihnya: melindungi masyarakat perkotaan dari bahaya perubahan iklim. 

“Kawasan ini penting untuk mengatasi perubahan iklim…” itu kata Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg ketika mengunjungi kawasan Orang Rimba di Sumatera, dalam berita berjudul Mereka Tempat Solberg Belajar yang dimuat di harian Kompas, 30 April 2015. Hal ini menegaskan kepentingan mayoritas atas minoritas. Masyarakat adat Orang Rimba dipertahankan karena dianggap penjaga sumber oksigen bagi kelompok mayoritas lain yang malas berjalan kaki dan lebih senang membuang-buang bensin.

Selain kepentingan penjagaan lingkungan, pariwisata menjadi kepentingan berikutnya. Sebagai contoh rencana pembangunan Geopark Rinjani di Nusa Tenggara Barat yang ramai diberitakan. Salah satu syarat geopark diakui oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organitation (UNESCO), adalah adanya aktivitas masyarakat adat di sekitarnya. 

Ada juga Tari Bebancian yang ditampilkan setiap wisatawan datang ke desa Air Batu, Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. (Besayak Tari Bebancian Penjaga Hukum Adat, independen.id,16 Juli 2017)

Tak perlu ditanya siapa yang meneguk untuk dari pariwisata-pariwisata berbasis masyarakat adat. Apakah masyarakat adat setuju, meski bakal menimbulkan pergesekan adat akibat pariwisata? Tak pernah diberitakan.

Padahal mempertahankan masyarakat adat bukan hal yang mudah. Masyarakat minoritas adat biasanya menghadapi dua persoalan: agama dan tanah. Dalam persoalan pertama, dalam tulisan-tulisan para jurnalis akan muncul istilah-istilah yang disebabkan warisan politik SARA Orde Baru. 

Istilah seperti tradisi, ritual, kepercayaan, atau adat digunakan untuk menggantikan satu kata: Agama! Istilah semacam ini merupakan sifat orientalisme jurnalistik. Seperti ketika para ilmuan Barat menamai budaya Timur sebagai tradisi atau bersifat tradisional. Kaca mata yang mereka gunakan adalah kaca mata industri dan modernitas barat.

Misalnya pada berita Ritual Penguburan Menunggu Rezeki yang dimuat di harian Kompas pada 29 April 2012. Dalam keterangan foto, disebutkan “Masyarakat Sumba masih memegang adat istiadat Marapu, yakni menyimpan jenazah di dalam rumah sebelum dimakamkan dengan kubur batu….” Istilah ‘adat istiadat’ merupakan penggantian penulis untuk istilah ‘agama’, yang sudah dibuat sejak zaman pemikir hukum adat Belanda. Padahal segala sesuatu yang berhubungan dengan penguburan, pastilah karena ajaran agama, bukan sekadar adat. Mengapa tak ditulis saja “masyarakat Sumba masih memegang agama Marapu…”

Hal serupa bisa dijumpai dalam berita Dua Arca Penjaga Puncak Kahyangan di harian yang sama, 21 Januari 2012. Di situ tertulis bahwa adanya arca di gunung Semeru adalah bukti bahwa “…tempat tersebut merupakan pemujaan yang difungsikan untuk ritual menghalau bencana dari puncak Gunung Semeru yang aktif.” Pengguaan kata ‘ritual’ di sini menggantikan kata ‘ibadah’ yang sering digunakan untuk menjelaskan aktivitas keagamaan.

Dalam persoalan kedua, sengketa tanah, masyarakat adat dipastikan tidak dapat berbuat apa-apa terhadap tanah “muumbi” mereka. Dalam kasus konflik hutan di Mesuji, Lampung misalnya. Sejumlah 7.800 warga di Register 45 di Blok Sungai Buaya menjadi korban penipuan lahan. 

“Diming-imingi tanah murah oleh LSM Pekat pada 2009, Siti, misalnya, menjual seluruh harta dan tanah 600 meter persegi di daerah asalnya di Lampung Selatan untuk ditukarkan dengan 2 hektar tanah di kawasan Sungai Buaya” (Kompas, 18 April 2012). Namun, ternyata tanah yang dijual pada mereka adalah lahan yang berstatus sengketa.

Semua ini tentu saja adalah kisah-kisah mutakhir, belum menyentuh akar sejarah kuasa yang sudah lama berjejak di sana.



Syekh Ali Jaber (kiri) menuntun membaca dua kalimat syahadat kepada salah seorang warga Suku Anak Dalam (kanan) yang bermukim di Desa Berumbung Bandung III atau kawasan sekitar Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) Jambi, di Balai Adat Tanah Pilih Kota Jambi, Senin (30/1). Sebanyak 181 orang dari 50 kepala keluarga (KK) warga SAD TNBD atau Orang Rimba Jambi menyatakan memeluk Islam yang diawali dengan pengucapan dua kalimat syahadat secara bergantian dengan didampingi sejumlah ulama setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/17.



Dilema Jurnalisme

Meliput persoalan yang dihadapi masyarakat adat, jurnalis sebenarnya memiliki dua opsi. Pertama, menggunakan model jurnalisme advokasi. Masyarakat adat akan diliput, lalu berharap pemerintah akan memberi mereka perlindungan. Tapi dilema tetap ada. Karena tulisan yang harus dapat dipahami oleh masyarakat banyak, istilah-istilah warisan SARA seperti yang telah disebutkan tadi, akan muncul. Namun, kuasa kata masyarakat adat itu sendiri dibisukan, tanpa suara dari pemikiran mereka sendiri, sebagai identitas eksistensial keakuan mereka.

Opsi kedua dengan menggunakan model hukum Hak Asasi Manusia. Mengingat kebebasan beragama dan mempertahankan miliknya adalah hak asasi, model sudut pandang peliputan seperti ini bisa dipakai. Lagi-lagi, dilema tetap ada. HAM hanya mengatur hak dari setiap individu, bukan hak kolektif, setidaknya begitulah yang terjadi di Indonesia, meski kita masih banyak mempunyai masyarakat adat. 

Dilemanya, bila agama dan ibadah masyarakat adat melanggar HAM, para jurnalis justru menyerang apa yang ingin mereka lindungi. Misalnya tradisi potong jari ketika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal, di Papua. 

Walaupun, misalnya, sudah ada suku-suku di Papua seperti suku Asmat yang bisa berbaur dengan masyarakat sekitar. (Hormati Umat Muslim, Warga Asmat Gelar BukaPuasa Bersama, independen.id, 10 Juni 2017).

Maka, cara paling benar – mengingat kebenaran adalah elemen pertama jurnalisme – bagi seorang jurnalis, adalah menuliskan sesuai dengan bahasa dan istilah yang masyarakat adat anut. Berdialog langsung dengan mereka secara intensif, dan melepaskan modernitas yang dipakai.

Jurnalis harus tidak menjadi siapa-siapa ketika melakukan peliputan. Biarkan dan gunakan kuasa suara-kata mereka yang diliput, termasuk wajib menggunakan idiom-idiom keagamaan mereka sendiri, bukan bahasa kaum urban di kota-kota. Ini barangkali semacam jurnalisme multikultural. Lalu, agar para pembaca di perkotaan dengan tradisi modernitas bisa memahami, mereka (pembaca itu) harus melakukan satu hal: menerima SARA sebagai sesuatu yang wajar.[]


You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook